Sejarah Berdirinya LDII
Sejarah berdirinya Ormas LDII di mulai dengan nama JAJASAN LEMBAGA KARYAWAN ISLAM (JAJASAN LEMKARI) didirikan 1 Djanuari 1972 berpusat di Kotamadya Kediri. Dasar hukum pendirian : AKTA NOTARIS MUDIJOMO TANGGAL 3 DJANUARI 1972 TENTANG PENDIRIAN JAJASAN LEMBAGA KARYAWAN ISLAM “LEMKARI”. Kemudian ada pembetulan untuk tanggal berdirinya LEMKARI sesuai Dasar Hukum : Akta Notaris
Mudijomo tanggal 27 Djuli 1972 tentang Pembetulan Akta Tanggal 3 DJanuari 1972 Berisi Pembentulan Tanggal Pendirian LEMKARI. Isi Akta (Pasal 3): “Lembaga Karyawan Islam” ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja, terhitung sedjak tanggal satru (1) Djuli Seribu Sembilan Ratus Tudjuh Puluh Dua (1972). Jadi tanggal berdirinya LEMKARI yang sudah sesuai pembetulan akta notaris adalah 1 Juli 1972. Nur Hasyim
Drs. Bahroni Hertanto
Soetojo Wirjoatmodjo,BA
Wijono,BA
Edi Masyadi
Landasan Hukum Peraturan Dasar/Pertama (AD/ART) Organisasi :
Akta Notaris Mudijomo Tanggal 3 Djanuari 1972 tentang Pendirian JAJASAN LEMBAGA KARYAWAN ISLAM “LEMKARI”. ISI:
Asas : Dasar Pancasila & UUD 1945
Usaha: Pendidikan Keagamaan & Pendidikan/Partisipasi Kemasyarakatan
PENGURUS (DIREKTORIUM):
Ketua Umum: Doktorandus Bahroni Hartanto
Sekretaris: Wijono, BA
Bendahara: Mohamad Nur Ali
Dasar Hukum Perubahan Nama dari LEMKARI ke LDII :
MUBES I LEMKARI TAHUN 1975 di SURABAYA
MUBES II LEMKARI 10-12 JUNI 1981 di JAKARTA Nama LEMKARI menjadi LEMBAGA KARYAWAN DAKWAH ISLAM
MUBES III LEMKARI 2-4 MEI 1986
MUBES IV LEMKARI 20 NOVEMBER1990: Atas dasar Pidato Pengarahan Wakil Presiden RI Bapak Sudharmono, SH & Mendagri Bapak Jenderal Rudini, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna, mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia) dan LEMKARI tidak mencerminkan NASIONAL, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII. Perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/LEMKARI/1990, Pasal 3. Dasar Hukum Keberadaan LDII :
LDII adalah Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan UU No 8 Tahun 1985. LDII BERASASKAN PANCASILA
BERFUNGSI:
Penyalur Kegiatan Anggota, Pembinaan & Pengembangan Anggota,
Wadah Peran Serta Sukseskan Pembangunan Nasional,
Sarana Komunikasi Sosial Antar Anggota dan/atau Ormas lain, legislatif & Pemerintah. KEWAJIBAN:
Harus punya AD/ART
Hayati, Amalkan, Amankan PANCASILA & UUD 1945