10/11/2025
Presiden ke-4 Republik Indonesia, Almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025). Gelar tersebut diserahkan kepada keluarga yang diwakili oleh Sinta Nur Wahid di Istana Kepresidenan Jakarta. Penetapan ini tertuang dalam Keppres No. 116/TK Tahun 2025.
Gus Dur dikenal sebagai tokoh pluralisme yang berani mencabut kebijakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa. Pada tahun 2000, ia menghapus Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 yang melarang perayaan Tahun Baru Imlek. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka dan menjadikannya hari libur fakultatif, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap identitas budaya minoritas.
Warisan Gus Dur dalam memperjuangkan toleransi dan kesetaraan kini diakui sebagai tonggak penting perjalanan bangsa. Penetapan dirinya sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya penghormatan atas kiprah politik dan kepemimpinannya, tetapi juga pengakuan atas keberanian dalam melawan diskriminasi. Hari Raya Imlek yang kini dirayakan secara terbuka menjadi bukti nyata bahwa kebijakan Gus Dur meninggalkan jejak mendalam bagi pluralisme Indonesia.