ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BIMBINGAN LATIHAN
Perguruan Seni Beladiri “ ALVARY KUNGFU WINGCHUN INDONESIA ”
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama : Lembaga Bimbingan Latihan Perguruan Seni Beladiri “ ALVARY KUNGFU WINGCHUN INDONESIA ” atau disebut juga “AKWI” berkedudukan di Kota Pematangsiantar dan untuk pertama sekali berkantor di Jalan Bah Kora II Gang Pandan Sari Kelurahan
Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
2. Ditempat-tempat lain yang dipandang perlu Oleh Pengurus dapat didirikan Cabang-cabang/Perwakilan-perwakilan Lembaga ini yang diatur dalam Surat Keputusan Pengurus dan sesuai dengan peraturan-peraturan Lembaga ini. BAB II
LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
1. “AKWI” didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai sejak tanggal 14 (Empat Belas) Bulan Agustus Tahun 2015 (Dua Ribu Lima Belas). BAB III
AZAS DAN DASAR
Pasal 3
1. “AKWI” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. “AKWI” berdasarkan Undang –Undang Keolahragaan dan Peraturan yang mengatur Sistem Keolahragaan Nasional di Indonesia. BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan “AKWI” adalah :
1. Turut serta dalam usaha meningkatkan kecerdasan bangsa, memampukan masyarakat dalam mengolah jiwa jasmani dan rohani;
2. Turut serta dalam penanaman nilai-nilai Pancasila untuk membangun karakter anak bangsa;
3. Memandirikan masyarakat untuk membangun dirinya melalui olah raga seni beladiri, sehingga tercapai masyarakat yang sehat, disiplin memiliki mental dan moral yang menjadi teladan bagi lingkungannya;
4. Mewujudkan persatuan dan kesatuan untuk meningkatkan dan mengembangkan semangat pengabdian kepada organisasi, bangsa dan Negara sebagai wujud kepedulian terhadap agama, bangsa dan Negara;
5. Turut serta dalam usaha meningkatkan Prestasi Daerah dan Nasional dibidang Olah Raga dan Seni Beladiri. BAB V
USAHA-USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 4, “AKWI” melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Mendirikan dan menyelenggarakan proses latihan (Privat les);
2. Mendirikan dan menyelenggarakan kelas pelatihan dan motivasi raih prestasi dalam bidang olahraga dan seni beladiri terhadap peserta didik;
3. Melakukan dan menyelenggarakan kajian dan audiensi bagi peserta didik.
4. Melakukan dan menyelenggarakan serta turut dalam kompetisi-kompetisi atau event-event olahraga seni beladiri;
5. Membangun lingkungan sosial yang ramah pendidikan dan rasa berpartisipasi dalam pembangunan bangsa;
6. Mendirikan dan menyelenggarakan seminar-seminar olahraga seni beladiri;
7. Menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan organisasi lainnya. BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 6
1. Kekayaan Lembaga terdiri dari :
a. Kekayaan pangkal besarnya Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
a. Kekayaan Pangkal tersebut diatas berupa inventaris peralatan sarana berlatih untuk menunjang jalannya program Perguruan;
b. Pendapatan – pendapatan Lembaga yang kemudian ditambahkan kepada kekayaan pangkal tersebut.
2. Pendapatan Lembaga terdiri dari :
a. Sokongan / Sumbangan,baik yang berupa harta benda maupun yang berupa uang tunai;
c. Bantuan/Sumbangan dari Pemerintah dan dari Masyarakat serta dari Lembaga-Lembaga dan atau dari badan-badan lain baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan atau dari dermawan – dermawan lain;
d. Warisan,hibah dan hadiah dan lain-lain pemberian yang halal (tidak melanggar peraturan dan hukum) dan tidak mengikat;
e. Penghasilan-penghasilan usaha-usaha lembaga dan pendapatan lain yang sah;
f. Pengaturan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”.
3. Semua harta yang ada dalam kekuasaan lembaga harus digunakan demi kemajuan lembaga dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB VII
PENGURUS DAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
“AKWI” diurus oleh pengurus yang terdiri dari :
1. Pengurus Inti atau Pendiri yang disebut Dewan Guru yang bersifat tetap;
2. Pengurus Harian adalah Pengurus yang ditetapkan Dewan Guru dengan Surat Keputusan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota, dengan susunan :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris;
c. Seorang Bendahara;
3. Susunan dan wewenang pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”;
4. Pelatih adalah instruktur atau pemandu berlatih dan proses latihan;
5. Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota Istimewa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Biasa;
6. Ketentuan selanjutnya mengenai keanggotaan dan kader diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”;
7. Keanggotaan dan Kepengurusan berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan dari Keanggotaan dan dari Jabatannya menurut keputusan rapat Dewan Guru dengan pengurus harian karena perbuatan-perbuatan yang merugikan harta/nama baik lembaga, dan/atau karena tidak aktif melakukan tugas ,kewajiban dan tanggungjawab yang diberikan lembaga dan diputuskan rapat pengurus lembaga. Pasal 8
1. Dewan Guru dan Pengurus Harian (Ketua dan Sekretaris) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau orang lain yang ditunjuk oleh mereka untuk mewakili mereka, berhak dan berkuasa mewakili lembaga baik didalam maupun diluar pengadilan dan berhak bertindak untuk dan atas nama lembaga, mengikat lembaga dengan pihak lain dan pihak lain dengan lembaga serta menjalankan segala tindakan pengurus dan tindakan pemilikan,dengan pembatasan bahwa untuk :
a. Meminjamkan uang atau meminjamkan uang atas nama lembaga;
b. Memperoleh, melepaskan atau memberatkan harta tetap untuk/kepunyaaan lembaga;
c. Mengikat lembaga sebagai penanggung/penjamin;
d. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan harta kekayaan lembaga;
2. Dalam hal tersebut dalam pasal 8 (delapan) ayat 1 (satu) Mereka (Pengurus Harian) harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Guru;
3. Dalam pengeluaran surat-surat untuk kepentingan lembaga harus disetujui dan ditandatangani Dewan Guru;
4. Dalam pengeluaran uang dan penerimaan uang harus diketahui dan ditandatangani Dewan Guru;
5. Pengurus mengerjakan dan memutuskan segala sesuatu mengingat dengan mengingat anggaran dasar ini , anggaran rumah tangga dan keputusan rapat;
6. Pengurus wajib mengurus, mengamati, dan memelihara segala harta benda dan hak milik lembaga dengan sebaik-baiknya. BAB VIII
PELINDUNG/PENASEHAT
Pasal 9
1. Pengurus akan berusaha supaya lembaga mempunyai pelindung dan penasehat;
2. Pelindung dan penasehat memberikan nasehat dan saran baik diminta maupun tidask diminta kepada pengurus dan membimbing lembaga agar dapat berkembang mencapai tujuan. BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
1. Permusyawaratan “AKWI” terdiri dari :
a. Musyawarah Besar (Mubes)
b. Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)
c. Musyawarah Daerah / Musyawarah Wilayah (Musda/Muswil)
d. Musyawarah Cabang (Muscab)
e. Musyawarah Cabang luar Biasa (Muscablub)
2. Rapat – rapat terdiri dari ;
a. Rapat Dewan Guru;
b. Rapat Pimpinan;
c. Rapat kerja;
d. Rapat pengurus;
e. Uraian mengenai rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”. BAB X
ATRIBUT DAN TANDA PENGENAL
Pasal 11
1. Atribut Lembaga ini terdiri dari :
a. Lambang Perguruan Seni beladiri “ALVARY KUNGFU WINGCHUN INDONESIA”;
b. Bendera / Pataka dan sejenisnya;
c. Seragam anggota dan kelengkapannya;
d. Bentuk, Makna, arti,dan ukuran lambang “AKWI” serta tata cara penggunaan atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”;
2. Tanda pengenal Lembaga ini terdiri dari :
a. Kartu Tanda Anggota (KTA);
b. Sertifikat /Ijajah;
c. Bentuk dan ukuran tanda pengenal “AKWI” serta tata cara penggunaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga “AKWI”;
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga ini hanya dapat diubah dengan keputusan rapat pengurus;
2. Pasal 4 (empat) anggaran dasar ini yang mengenai maksud dan tujuan lembaga ini tidak boleh diubah, kecuali jika perubahan itu hanya mengenai susunan kata-katanya belaka atau berarti perluasan maksud dan tujuan lembaga yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan mula-mula. BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Lembaga ini dapat dibubarkan dengan keputusan rapat Dewan Guru yang dengan sengaja diadakan untuk maksud itu;
2. Keputusan pembubaran lembaga hanya dapat diambil jika lembaga ini ternyata tidak dapat lagi berlangsung atau jika kekayaan lembaga sudah tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya sehingga menurut pertimbangan Dewan Guru tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga atau jika menurut keyakinan rapat Dewan Guru maksud lembaga dapat diselenggarakan lebih sempurna dengan cara lain;
3. Jika lembaga ini dibubarkan ,maka setelah semua utang-utang diselesaikan, sisa kekayaan diserahkan kepada badan-badan yang mempunyai tujuan sama atau hampir sama dengan lembaga ini yang ditunjuk oleh Dewan Guru. BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
1. Anggaran Rumah Tangga lembaga ini tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar;
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pematangsiantar
Pada tanggal : Mei 2015.