19/12/2016
Salam karate, oss... !!
Himbauan dari ketua Dewan Guru,
Dalam penertiban administrasi, Diberitahukan kepada seluruh pengcab KKI SUMUT untuk tidak menguji sendiri siswa karatenya, melainkan dari pengprov, serta harus memiliki ijazah QYU dari pengprov, apabila tidak memliki ijazah QYU maka siswa tersebut tidak diakui di KKI SUMUT serta tidak dibenarkan mengikuti Ujian DAN bagi sabuk coklat polos yang tidak memiliki ijazah dari QYU 7 s/d QYU 1, dan kepada pelatih untuk giat dan tidak jemunya melatih siswa baik secara mental, moral dan fisik agar menciptakan karateka yang handal dengan semangat bushido