02/06/2026
π¨ ATURAN PAJAK BARU RESMI BERLAKU!
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting bagi pelaku usaha berbentuk PT dan CV.
π Fasilitas Pajak UMKM 0,5% kini tidak lagi berlaku bagi PT dan CV tertentu.
π Pelaku usaha wajib memahami ketentuan perpajakan terbaru dan menyiapkan pembukuan yang lebih tertib.
π Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan perpajakan, transparansi usaha, dan memperluas penerimaan negara.
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Sikka, NTT, dan seluruh Indonesia, inilah saat yang tepat untuk mempelajari aturan terbaru agar terhindar dari kesalahan administrasi dan sanksi perpajakan.
π¬ Menurut Anda, apakah kebijakan ini akan membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi dunia usaha?
π Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
πΊ FPRS TV NEWS
"Fakta yang Bicara. Berani Bersuara, Berpihak pada Kebenaran."