29/12/2015
TEWASNYA 2 AREMANIA, PELAKU HANYA DIJERAT PASAL PENGEROYOKAN
Tewasnya dua Aremania asal Pujon dan Blitar, tidakmembuat Polda Jateng gegabah menerapkan pasalsangkaan terhadap 31 tersangka. Estimasi mereka bakal dikenai pasal 338, 339 atau 340 KUHP ternyata meleset.Suporter bonek—begitu polisi menyebutnya—hanya dikenai pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 338 atau pasal pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun 6 bulan. Dan paling tinggi 12 tahun penjara jika menyebabkan kematian.Dikonfirmasi soal di atas Kombes Pol Gagas Nugraha, Direktur Reskrimum Polda Jateng, membenarkan. Menurut dia, penyidik tidak menemukan unsur-unsur yang bisa mengarah para tersangka dijerat pasal 338, 339 atau 340 KUHP.‘’Mereka (31 tersangka) dijerat pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,’’ kata Gagas Nugraha, perwira kelahiran Mojokerto 1967 ini kepada Malang Post melalui saluran ponselnya, Senin siang.Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng dan Polres Sragen telah menetapkan 31 tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Aremania, 19 Desember 2015, di SPBU Sragen, Jateng.Dua aremania asal Pujon dan Blitar tewas di dua lokasi berbeda. Penyerangan pertama terjadi di SPBU Jatisumo, Sambung Macan, Sragen. Dan penyerangan kedua di bengkel tambal ban Nglorog, Sragen, Jawa Tengah.Gagas tidak merinci detail informasi terkait pengenaan pasal untuk 31 tersangka tersebut. Hanya saja, Gagas menegaskan, kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua Aremania tetap diproses secara hukum.Bahkan, lanjut dia, berita acara pemeriksaan(BAP) 31 tersangka displit dalam 4 berkas. Seluruhnya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Karena, lokasi kejadiannya ada di wilayah hukum Polres Sragen.‘’Sudah. Semuanya sudah kita limpahkan ke Polres Sragen. Setelah itu, dalam waktu dekat, kita limpahkan ke kejaksaan,’’ kata Gagas, yang ketika dihubungi tengah menghadiri sebuah acara penting di luar kantornya.Dari data yang dihimpun Malang Post menyebutkan, dari 31 tersangka itu dipilah menjadi dua laporan perkara (LP). Untuk kasus pengeroyokan di SPBU Jatisumo penyidik menetapkan Ardiansyah, warga Surabaya bersama 16 rekannya sebagai tersangka yang menyebabkan Eko Prasetyo, Aremania asal Pujon tewas.Kemudian untuk kasus di bengkel tambal ban Nglorog, penyidik menetapkan Rohmat Setiabudi, warga Surabaya, bersama 13 rekan-rekannya sebagai tersangka tewasnya Slamet, Aremania asalBlitar.Seluruh tersangka, Sabtu sore (26 Desember) telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen dengan menggunakan dua truk. Pemindahan dimaksudkan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Sragen. (Malangpost)