Kedungdowo Adventure Park

Kedungdowo Adventure Park KAP Adalah objek wisata,Bumi perkemahan dan tempat petualangan yang indah dan menantang

Mari kita bantu rayyan anak dari mas heri
18/08/2020

Mari kita bantu rayyan anak dari mas heri

Bantu Rayyan Sembuh Dari penyakit Meningitis TB, Hidrosephalus dan Cerebal Palsy!

Sekali kali lihat pemandangan laut   Menganti
16/08/2020

Sekali kali lihat pemandangan laut
Menganti

Wisata

Cara membuat ketupat
30/07/2020

Cara membuat ketupat

28/07/2019

Innalillahi, Warga Prembun ini Meninggal Dunia Saat Sumbang Lagu di Tasyakuran Kades Kedungdowo

PONCOWARNO - Darmuji (67), warga Desa Pesuningan Kecamatan Prembun, meninggal dunia saat menyumbangkan lagu pada acara tasyakuran atas dilantiknya Kepala Desa Kedungdowo Kecamatan Poncowarno. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal Darmuji tiba-tiba tersungkur di atas panggung saat menyumbangkan lagu pada pentas tayuban.

Korban sempat dilarikan ke UGD Klinik Pratama Centra Medika Desa Mulyosri Kecamatan Prembun. Namun, setelah diperiksa oleh tim medis, Darmuji dinyatakan telah meninggal dunia.

"Diduga korban meninggal karena serangan jantung. Hal ini sesuai keterangan dari tim medis," ujar Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Kompol Suparno, Minggu, 28 Juli 2019.

Tim Inafis Polres Kebumen yang datang ke Klinik Pratama Centra Medika tidak menemukan tanda penganiayaan atau tanda mencurigakan, yang mengarah ke tindak pidana.

"Berdasarkan keterangan dari keluarga, korban mempunyai riwayat tekanan darah tinggi. Sebelum meninggal, korban mengkonsumsi sate dan minum kopi," imbuhnya.(*)

Sumber: http://www.inikebumen.net/2019/07/innalillahi-warga-prembun-ini-meninggal.html?m=1

Sing adem.. Ora usah gemrungsung .... Nek jagomu dadi koe juga ora melu mangan gajie
24/06/2019

Sing adem.. Ora usah gemrungsung .... Nek jagomu dadi koe juga ora melu mangan gajie

Kata pak bupati Pilkades bersih tanpa wuwuran.... Monggo sami disukseskan pilkades didesa kita pilihlag sesuai hati nura...
26/04/2019

Kata pak bupati
Pilkades bersih tanpa wuwuran....

Monggo sami disukseskan pilkades didesa kita pilihlag sesuai hati nurani panjenengan

23/04/2019

Jadi Tersangka Korupsi, Perangkat Desa Kutowinangun Dimasukkan Rutan

Kejaksaan Negeri Kebumen menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi APBDes Desa/Kecamatan Kutowinangun. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka berinisial BE (45) langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Kebumen sebagai tahanan titipan, Senin (22/4). Ia ditahan untuk dua puluh hari ke depan sembari mempersiapkan berkas pelimpahan.

Pada pemeriksaan tersangka, juga dihadirkan dua orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa setempat. Kejaksaan sebelumnya menyita uang dari rekening Desa Kutowinangun sebanyak Rp 295.320.494 yang merupakan Silpa APBDes. Penyitaan ini dilakukan karena berpotensi menjadi kerugian negara. Uang sitaan kemudian dititipkan ke rekening kas negara.

Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono melaluiKasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso mengungkapkan, dugaan penyimpangan uang di Desa Kutowinangun terjadi sejak 2014-2017. Tersangka merupakan Kaur Keuangan Desa Kutowinangun yang merangkap Bendahara pada tahun 2014-2015. Kemudian sejak 2016-2017, ia merangkap sebagai penjabat Sekdes Desa Kutowinangun.

"Hasil audit Inspektorat nomor 356/8/RHS/2019, potensi kerugian negara Rp 1.059.510.000 yang berasal dari penyimpangan pengelolaan APBDes 2014-2017," katanya di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, penyimpangan yang dilakukan tersangka bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), ADD dan DD. Modus yang dilakukan yaitu pengeluaran APBDes tidak didukung bukti-bukti yang sah. Pramono mengiyakan, apa yang dilakukan tersangka dimungkinkan tidak sendiri. Dirinya juga mengamini kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Anggoro Bekti Setiawan dari AB.LAW & partners menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Menurutnya, kliennya merasa sangat tertekan usai penetapan dan penahanan ini. Namun demikian, ia meminta jangan memberikan image buruk pada kliennya karena belum terbukti bersalah.

"Kami mengupayakan untuk penundaan penahanan ke jaksa," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kebumen mengendus adanya dugaan penyelewengan APB Desa Kutowinangun sejak tahun 2014 hingga 2017. Dugaan penyelewengan anggaran terdapat beberapa item yaitu pendapatan sewa kios, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Sumber: https://kebumen .sorot.co/berita-7096-link.html

Aing senior tetep semangat
03/02/2019

Aing senior tetep semangat

Hiburan

Address

Kedungdowo Poncowarno
Kebumen
54391

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kedungdowo Adventure Park posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share