03/04/2019
BERKENDARA SAMBIL MEROKOK SIAP SIAP AJA DI TILANG...!!!!
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.
Dalam Pasal 106 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara ancaman hukuman lebih lanjut diatur dalam Pasal 283 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. BAGAIMANA SEKARANG...???
Jadi masih mau MEROKOK...???????