Yuk Memanah & Berkuda

Yuk Memanah & Berkuda Untuk info detail silahkan chat melalui :
WA/Line/Telegram : 0812-9749-1280
Email : yukmemanahdanbe

Ayo kita hidupkan sunnah rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan

oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun“ HR Ibnu Majah (no. 209), pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadits ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna, oleh karena itu syaikh al-Albani menshahihkannya dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” (no. 173). Memanah, berkuda dan berenang merupakan sebagian dari sunnah rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

07/12/2016

Mari kita doakan saudara saudara kita yg menjadi korban diberi kesabaran dan relawan diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menjalankan tugasnya !!!

Yuk, mengenal bagian - bagian dari busur ....
18/11/2016

Yuk, mengenal bagian - bagian dari busur ....





DERAJAT HADIST ANJURAN MENGAJARKAN RENANG Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman mengeluarkan hadits tentang keutamaan meng...
14/11/2016

DERAJAT HADIST ANJURAN MENGAJARKAN RENANG

Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman mengeluarkan hadits tentang keutamaan mengajarkan renang, melempar dan berkuda.

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ الْقَاضِي ، نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ دُحَيْمٍ الشَّيْبَانِيُّ ، أنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ مُبَارَكٍ الْعَطَّارُ ، نا أَبِي ، حَدَّثَنِي قَيْسٌ ، عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلِّمُوا أَبْنَاءَكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ ، وَالْمَرْأَةَ الْمِغْزَلَ ” ، عُبَيْدٌ الْعَطَّارُ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ

Abu Bakr Ahmad bin Al Hasan Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Duhaim Asy Syaibani mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishaq bin Mubarak Al ‘Athar mengabarkan kepada kami, ayahku (Ubaid bin Ishaq) mengabarkan kepadaku, Qais menuturkan kepadaku, dari Laits, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal”. (Al Baihaqi berkata: ) Ubaid Al Athar adalah perawi yang munkarul hadits.

Derajat hadits
Sanad hadits ini lemah karena beberapa masalah:

Ubaid bin Ishaq Al Athar adalah perawi yang munkarul hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dan Al Bukhari. Bahkan Imam Muslim dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits”.
Ahmad bin Ubaid statusnya majhul haal
Qais bin Ar Rabi’ diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama mentsiqahkannya, sebagaimana Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah, Sufyan Ats Tsauri, dan lainnya. Sebagian ulama menganggapnya lemah, Al Hakim mengatakan: “haditsnya tidak lurus”, Al Baihaqi berkata: “ia tidak dijadikan hujjah”, Ali Al Madini berkata: “ia lemah sekali”. Yang rajih adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar yang lebih rinci keterangannya: “ia shaduq, namun hafalannya berubah ketika sudah tua. Dan anaknya memasukan ke dalam kitabnya hadits-hadits yang bukan darinya, lalu menyampaikannya”.
Laits bin Abi Salim adalah perawi yang shaduq namun mengalami ikhtilath. Al Bukhari berkata: “ia shaduq yahim”. Imam Ahmad berkata: “haditsnya mudhtharib, namun orang-orang meriwayatkan hadits darinya”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun sangat banyak ikhtilath, dan tidak bisa dibedakan mana haditsnya (sebelum ikhtilath), sehinga ia ditinggalkan”.
Dengan demikian sanad hadits munkar karena tafarrud dari Ubaid bin Ishaq, dan hadits ini dhaif jiddan karena banyak faktor yang membuatnya lemah.

Diriwayatkan dengan jalan lain, dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الطَّلْحِيُّ ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ سُفْيَانَ ، ثنا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ ، ثنا ابْنُ عَيَّاشٍ ، عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَمْرٍو الأَنْصَارِيِّ ، عَنْ عَمِّ أَبِيهِ ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبِيعٍ الأَنْصَارِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلِّمُوا أَبْنَاءَكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ ، وَنِعْمَ لَهْوُ الْمُؤْمِنَةِ فِي بَيْتِهَا الْمِغْزَلُ ، وَإِذَا دَعَاكَ أَبَوَاكَ فَأَجِبْ أُمَّكَ “

Abu Bakr Ath Thalhi menuturkan kepadaku, Ahmad bin Hammad bin Sufyan menuturkan kepadaku, Amr bin Utsman Al Himshi menuturkan kepadaku, Ibnu ‘Ayyasy menuturkan kepadaku, dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari, dari paman ayahnya, dari Bakr bin Abdillah bin Rabi’ Al Anshari, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “ajarilah anak-anakmu renang dan melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah memintal. Dan jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah ibumu”.

Ibnu ‘Ayyasy riwayatnya diterima jika dari ahlus syam. Al Hakim berkata: “lemah riwayatnya dari selain penduduk syam”. Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq riwayatnya jika dari penduduk negerinya (Syam)”. Dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari adalah ahlus syam sehingga Ibnu ‘Ayyasy statusnya shaduq. Namun Sulaim bin ‘Amr Al Anshari statusnya majhul haal, Adz Dzahabi berkata: “ia tidak dikenal”. Ditambah lagi ada perawi yang mubham dalam sanad ini (yaitu paman ayahnya Sulaim). Sehingga sanad hadits ini juga lemah.

Dikeluarkan oleh Al Jashash dalam Ahkamul Qur’an,

حدثنا عَبْدُ الْبَاقِي ، قَالَ : حدثنا حُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ ، قَالَ : حدثنا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، قَالَ : حدثنا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، قَالَ : حدثنا الْجَرَّاحُ بْنُ مِنْهَالٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ أَبِي سُلَيْمَانَ , مَوْلَى أَبِي رَافِعٍ ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ , صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ كِتَابَ اللَّهِ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ “

Abdul Baqi menuturkan kepadaku, ia berkata: Husain bin Ishaq menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Mughirah bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Utsman bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Jarrah bin Minhal menuturkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Abu Sulaiman maula Abu Rafi’, dari Abu Rafi ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “diantara hak anak yang wajib ditunaikan orang tuanya adalah: mengajarkan Al Qur’an, renang dan melempar”.

Al Jarrah bin Minhal adalah perawi yang matruk. Sehingga sanad ini juga lemah dan tidak bisa menjadi penguat.

Dikeluarkan dengan jalan lain, secara mauquf dari Umar bin Khathab, dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya,

نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ رِجَالٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ أَحَدُهُمْ حَكِيمُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ عَبَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَتَبَ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ: «أَنْ عَلِّمُوا، مُقَاتِلَتَكُمُ الرَّمْيَ، وَعَلِّمُوا غِلْمَانَكُمُ الْعَوْمَ»

Abdurrahman bin Abi Zinad mengabarkan kepadaku, dari Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin ‘Ayyasy, dari beberapa orang yang faqih diantaranya Hakim bin Hakiim bin Abbad Al Anshari, bahwasanya Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya: “ajarkanlah pasukanmu melempar dan ajarkanlah pemudamu berenang”.

Abdurrahman bin Abi Zinad atau dikenal dengan Ibnu Abi Zinad adalah perawi yang tsiqah hafidz. Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin ‘Ayyasy dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “ia shalih”. Al Waqidi berkata: “tsiqah”. Ibnu Shalih Al Jiliy berkata: “ia tsiqah”. Namun Ali Al Madini dan Imam Ahmad mendhaifkannya. Yang rajih ia adalah perawi yang shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani. Sedangkan Hakim bin Hakim Al Anshari adalah perawi yang shaduq. Maka kesimpulannya, riwayat ini derajatnya hasan, insya Allah.

Maka dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang lemah secara marfu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Albani (lihat Dha’iful Jami [2732, 3726], Silsilah Adh Dha’ifah [3876]) dan para ulama lainnya. Namun hadits ini hasan secara mauquf dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu. Sehingga tidak benar jika hadits ini dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Terlebih lagi, pada sebagian tulisan yang tersebar di dunia maya, banyak yang menisbatkan hadits ini pada Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dan kami tidak menemukan hadits ini dalam dua kitab yang mulia tersebut. Sungguh ini adalah kesalahan yang sangat fatal!

Hadits shahih mengenai anjuran mengajarkan renang
Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunan-nya,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ الْحَرَّانِيُّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحِيمِ الزُّهْرِيُّ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، قَالَ : رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ، وَجَابِرَ بْنَ عُمَيْرٍ الأَنْصَارِيَّيْنِ يَرْمِيَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ ، فَهُوَ لَهُوٌ وَلَعِبٌ ، إِلا أَرْبَعَ : مُلاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ “

Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri menuturkan kepadaku, dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir bin Abdillah Al Anshari dan Jabir bin Umairah Al Anshari sedang latihan melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang”.

Perawi hadits ini tsiqah tanpa keraguan, kecuali Muhammad bin Wahd, ia shaduq.

Dikeluarkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim dalam Fadhail Ar Ramyi, dari sahabat Abu Ad Darda’ dengan lafadz,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu”

tanpa tambahan “mengajarkan renang”, namun terdapat kelemahan dalam sanad-nya. Ala kulli haal, status hadits ini shahih insya Allah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ (4534).

Kesimpulannya anjuran mengajarkan renang adalah hal yang tsabit, sehingga benar bahwa mengajarkarkan renang adalah hal yang dianjurkan oleh syariat. Berdasarkan hadits Jabir di atas dan atsar dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’ahum.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: http://muslim.or.id/26206-derajat-hadits-anjuran-mengajarkan-renang.html







Hadits lemah: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal”

ANJURAN BERLATIH MEMANAH DAN MENEMBAK Dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath ...
14/11/2016

ANJURAN BERLATIH MEMANAH DAN MENEMBAK

Dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits,

حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘”

Derajat Hadits

Hadits ini gharib, tidak ada jalan lain selain jalan ini.

Hatim bin Laits Al Baghdadi Al Jauhari. Al Khathib berkata: “ia tsiqah tsabat mutqin hafidz“, sebuah pernyataan ta’dil yang tinggi derajatnya. Ad Dzahabi berkata: “ia al hafidz al muktsir ats tsiqah”
Yahya bin Hammad. Abu Hatim Ar Razi berkata: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, ahli ibadah”.
Abu ‘Awwanah Al Wadhah bin Abdillah. Abu Hatim Ar Razi berkata: “kitabnya shahih, namun jika ia menyampaikan hadits dari hafalannya, sering salah. ia statusnya shaduq dan tsiqah. ia lebih bagus hafalannya dari Hammad bin Salamah”. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah tsabat“.
Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Abu Hatim Ar Razi berkata: “shalihul hadits namun hafalannya berubah sebelum wafatnya”. An Nasa-i berkata: “laysa bihi ba’san“. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, fasih, alim, namun hafalannya berubah dan terkadang melakukan tadlis“.
Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, sering memursalkan hadits dari Ikrimah”. Adz Dzahabi berkata: “ia tsiqah“.
Dari data di atas, nampaknya permasalahan ada pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Al Albani menyatakan: “Abdul Malik bin ‘Umair hafalannya berubah sebelum wafatnya sehingga aku men-jazm-kan keshahihan sanad ini.

Adapun tentang ia disifati dengan tadlis, ini masih bisa ditoleransi karena hanya sedikit saja tadlis yang ia lakukan. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dengan perkataan beliau ‘terkadang melakukan tadlis‘”.

Pernyataan beliau juga sejalan dengan yang diisyaratkan dalam komentar Al Mundziri tentang hadits ini: “diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ath Thabrani dalam Al Ausath, dan sanadnya jayyid qawiy” (At Targhib, 2/170). Sehingga tidak ada masalah yang tersisa pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi, dengan demikian ia tsiqah.

Kesimpulannya, derajat hadits ini shahih (diringkas dari Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Faidah Hadits

Al Munawi rahimahullah menjelaskan:
‘hendaknya kalian latihan menembak‘, yaitu dengan panah
‘karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘, maksudnya ia adalah lahwun yang paling baik bagi kalian. Asalnya, maknanya lahwun adalah relaksasi jiwa dengan melakukan sesuatu yang tidak ada tujuan khususnya. dan (dalam bahasa arab) alhaaniy asy syai-i dengan alif, artinya ‘hal itu telah menyibukkanku‘ (Faidhul Qadir, 4/340). Dari penjelasan Al Munawi ini, lahwun artinya sesuatu yang bisa merelaksasi jiwa dan menyibukkan.
Makna ar ramyu secara bahasa:
رَمَى الشيءَ : ألقاهُ وقَذَفه

ramaa asy syai-a artinya ‘melempar sesuatu’

ويقال : رمَى عن القوس وعليها رَميًا : أطلق سَهْمَهَا

jika dikatakan ramaa ‘anil quusi (busur panah) wa’alaiha ramyan artinya ‘ia menembakkan anak panah’.
(lihat Mu’jam Al Wash*th)
Sehingga yang dimaksud hadits ini adalah melempar atau menembakkan sesuatu yang bisa menjadi senjata melawan musuh, termasuk disini memanah, melempar tombak, termasuk juga menembak dengan pistol atau senapan dan semacamnya. Andai dianggap menembak dengan pistol (atau alat penembak modern lain) tidak termasuk ar ramyu maka tetap dapat di-qiyas-kan dengannya karena memiliki illah yang sama. Wallahu’alam.

Keutamaan skill menembak atau melempar dan anjuran untuk memiliki skill tersebut secara umum. Dalil-dalil lain tentang hal ini sangat banyak, diantaranya:
Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir:
سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim 1917)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تعلَّم الرميَ ثم نسِيَه ؛ فهي نعمةٌ جحَدها

“Barangsiapa yang belajar menembak lalu ia melupakannya, maka itu termasuk nikmat yang ia durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

Keutamaan skill menembak atau melempar dalam jihad fii sabiilillah. Dalil-dalil tentang hal ini sangat banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا نَبْلَكم

“Jika mereka (musuh) mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah yang mengenai musuh dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat di surga. (Abu Najih As Sulami -perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai musuh sebanyak 16x. Aku juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رمى العدُوَّ بسَهمٍ فبلغَ سَهمُه العدوَّ أصابَ أو أخطأَ فعدلُ رَقَبةٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah kepada musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak“” (HR. Ibnu Majah 2286, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

“Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia mendapat satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1292)

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits
ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak”
beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

Ali Al Qari ketika menjelaskan hadits
ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

“Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya”
beliau menjelaskan:
“Al Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka menggunakan panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga bisa menandingi orang Romawi lalu Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah keburukan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah tinggalkan latihan memanah dengan berkata, kita sudah tidak butuh lagi skill memanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus skill memanah karena itu akan kalian butuhkan selamanya’.
Al Asyraf berkata, ‘Tidak selayaknya kalian malas belajar memanah sampai tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini adalah dorongan dari Rasulullah Shalawatullah ‘alaihi untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang’.
Ath Thibi berkata, ‘Nampaknya pandangan yang kedua lebih tepat karena huruf fa dalam kalimat فلا يعجز adalah fa sababiyyah. Seolah-olah beliau berkata, Allah Ta’ala sebentar lagi akan membukan negeri Romawi untuk kalian dan mereka itu ahli memanah. Dan Allah akan mencegah makar mereka atas kalian dengan sebab skill memanah kalian. Oleh karena itu janganlah kalian malas untuk menyibukkan diri dengan panah kalian. Artinya, hendaknya kalian bersemangat dalam perkara panah-memanah, berlatihlah dan pegang skill tersebut dengan gigi geraham. Sampai ketika tiba waktunya untuk memerangi Romawi, kalian sudah hebat dalam hal itu’. Sebab dianjurkan menjadikan panahan sebagai lahwun karena adanya kecenderungan untuk menyukai latihan memanah juga menyukai pertandingan dan perlombaan memanah. Karena jiwa manusia itu punya kecenderungan besar kepada perkara-perkara lahwun” (Mirqatul Mafatih, 6/2499).

Islam sangat menganjutkan umatnya untuk memiliki skill yang dapat digunakan untuk melawan musuh.
Bermain itu perkara mubah, namun hendaknya memilih permainan yang bermanfaat dalam pandangan syar’i.
Wallahu’alam bis shawab



Penulis: Yulian Purnama

DI copy dari https://muslim.or.id/13849-anjuran-berlatih-memanah-dan-menembak.html







Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: 'hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian'"

KEUTAMAAN MENGHIDUPKAN SUNNAH RASULDari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah  shallallahu ‘al...
13/11/2016

KEUTAMAAN MENGHIDUPKAN SUNNAH RASUL

Dari ‘Amr bin ‘Auf bin Zaid al-Muzani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian diamalkan oleh manusia, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun“[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi sunnah yang telah ditinggalkan kebanyakan orang. Oleh karena itu, Imam Ibnu Majah mencantumkan hadits ini dalam kitab “Sunan Ibnu Majah” pada Bab: “(Keutamaan) orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan (manusia)”[2].

Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari berkata, “Orang muslim yang paling utama adalah orang yang menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan (manusia), maka bersabarlah wahai para pencinta sunnah (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), karena sesungguhnya kalian adalah orang yang paling sedikit jumlahnya (di kalangan manusia)”[3].

Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

– Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik ucapan, perbuatan maupun penetapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam[4], yang ditujukan sebagai syariat bagi umat Islam[5].

– Arti “menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” adalah memahami petunjuk Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengamalkan dan menyebarkannya di kalangan manusia, serta menganjurkan orang lain untuk mengikutinya dan melarang dari menyelisihinya[6].

– Orang yang menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan dua keutamaan (pahala) sekaligus, yaitu [1] keutamaan mengamalkan sunnah itu sendiri dan [2] keutamaan menghidupkannya di tengah-tengah manusia yang telah melupakannya.

Syaikh Muhammad bih Shaleh al-‘Utsaimin –rahimahullah– berkata, “Sesungguhnya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika semakin dilupakan, maka (keutamaan) mengamalkannya pun semakin kuat (besar), karena (orang yang mengamalkannya) akan mendapatkan keutamaan mengamalkan (sunnah itu sendiri) dan (keutamaan) menyebarkan (menghidupkan) sunnah di kalangan manusia”[7].

– Allah Ta’ala memuji semua perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menamakannya sebagai “teladan yang baik“, dalam firman-Nya,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS al-Ahzaab:21).

Ini menunjukkan bahwa orang yang meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti dia telah menempuh ash-shirathal mustaqim (jalan yang lurus) yang akan membawanya mendapatkan kemuliaan dan rahmat Allah Ta’ala[8].

– Ayat ini juga mengisyaratkan satu faidah yang penting untuk direnungkan, yaitu keterikatan antara meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kesempurnaan iman kepada Allah dan hari akhir, yang ini berarti bahwa semangat dan kesungguhan seorang muslim untuk meneladani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pertanda kesempurnaan imannya.

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di ketika menjelaskan makna ayat di atas, beliau berkata, “Teladan yang baik (pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ini, yang akan mendapatkan taufik (dari Allah Ta’ala) untuk mengikutinya hanyalah orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan) di hari akhir. Karena (kesempurnaan) iman, ketakutan pada Allah, serta pengharapan balasan kebaikan dan ketakutan akan siksaan Allah, inilah yang memotivasi seseorang untuk meneladani (sunnah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam“[9].

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA

Artikel www.muslim.or.id

[1] HR Ibnu Majah (no. 209), pada sanadnya ada kelemahan, akan tetapi hadits ini dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain yang semakna, oleh karena itu syaikh al-Albani menshahihkannya dalam kitab “Shahih Ibnu Majah” (no. 173).
[2] Kitab “Sunan Ibnu Majah” (1/75).

[3] Dinukil oleh imam al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab “al-Jaami’ li akhlaaqir raawi” (1/168).

[4] Lihat kitab “Taujiihun nazhar ila ushuulil atsar” (1/40).

[5] Lihat muqaddimah kitab “al-Haditsu hujjatun binafsihi fil ‘aqa-idi wal ahkaam” (hal. 13).

[6] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (2/9) dan “Syarhu sunan Ibni Majah” (hal. 19).

[7] Kitab “Manaasikul hajji wal ‘umrah” (hal. 92).

[8] Lihat keterangan syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam tafsir beliau (hal. 481).

[9] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 481).







Yang mau daftar segera, kompetisi dalam rangka milad daarut tauhid yg ke 26 !!!!
12/11/2016

Yang mau daftar segera, kompetisi dalam rangka milad daarut tauhid yg ke 26 !!!!








12/11/2016

JEMPARINGAN, BUDAYA PANAHAN TRADISIONAL INDONESIA

Jemparingan sendiri adalah istilah untuk panahan tradisional Yogyakarta. Panahan ini berbeda dengan panahan nasional. Yang pling terlihat perbedaannya adalah dari posisinya. Kalau panahan nasional berdiri, maka panahan tradisional ini dilakukan dari posisi duduk. Busur/gendewo yang digunakanpun berbeda. Busur/gendewo dalam jemparingan terbuat dari kayu dan bambu. Setiap busur/gendewo adalah hanya milik satu orang tidak bisa dipakai orang lain. ini dikarenakan busur/gendewo dibuat spesifik disesuai dengan orang yang menggunakan seperti disesuaikan tinggi dan panjang tangan pengguna.

Sasaran tembak pun berbeda dengan panahan nasional. Jika dalam panahan nasional sasaran berupa lingkarang warna-warni, dalam jemparingan sasaran berupa gandulan dari jerami dibalut kasa atau sering disebut wong-wongan. wong-wongan tersebut diberi warna merah dibagian atas dan putih di bagian bawah. Jika panah mengenai warna merah akan mendapat 3 poin, jika mengenai warna putih mendapat 1 poin.

(dikutip dr kulonprogokab.go.id, 12 nov 2016 | Gambar diambil dr berbagai sumber)







Let's SHARE !!!Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلا...
11/11/2016

Let's SHARE !!!

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )




Address

Demak
59567

Telephone

081297491280

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yuk Memanah & Berkuda posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Yuk Memanah & Berkuda:

Share