02/11/2019
# SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
/ SMP
Dalam Peraturan Kapolri No.24 Th.2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan selanjut nya disebut SMP
Disebutkan sebagai Standar Kemanan Nasional.
Adapun Elemen/Prinsip Kunci yang diintegrasikan menjadi Sistem Manajemen Pengamanan sbb:
-PLAN ↘
-DO ➡ [ Continual
-CHECK ➡ Improvement ]
-ACT ↗
Dalam 5 Prinsip kunci tersebut ada 16 Elemen STANDAR SMP sesuai Pekap No.24 Th.2007:
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
2. Pemenuhan Aspek Peraturan Perundangan Kemanan
3. Manajemen Resiko Pengamanan
4. Tujuan dan Sasaran
5. Perencanaan dan Program
6. Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi Pengamanan
7. Konsultasi, Kominikasi dan Partisipasi
8. Pengendalian Dokumen dan Catatan
9. Penanganan Keadaam Darurat
10. Pengendalian Operasi
11. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengamanan
12. Pelaporan, Perbaikan dan Tindakan Pencegahan Ketidaksesuaian
13. Pengumpulan dan Analisa Data
14. Audit Sistem Manajemen Pengamanan
15. Tinjauan Manajemen
16. Peningkatan Berkelanjutan.
Berikut Spesifikasi Standar 16 Elemen SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN (SMP) :
1. PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN KOMITMEN :
Yang diwujudkan dalam peran serta manajemen Puncak dengan menunjuk perwakilan dan kemudian memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu : Menjamin sistem manajemen pengamanan ditetapkan dan dipelihara serta menjamin laporan kinerja sistem manajemen pengamanan di presentasikan kepada manajemen puncak untuk ditinjau dan sebagai dasar pengembangan berkelanjutan.
2. PEMENUHAN ASPEK PERATURAN PERUNDANGAN KEAMANAN :
Komitmen organisasi untuk menetapkan dan menerapkan serta memelihara suatu prosedur yang merujuk kepada ketentuan dan peraturan perundangan terbaru yang telah ada dan sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi.
3. MANAJEMEN RESIKO PENGAMANAN :
Yaitu penerapan secara umum yang berkaitan dengan Identifikasi resiko, penentuan resiko, penetapan peluang resiko dan kekerapan kejadian, penentuan dampak kejadian, pengembangan pilihan mitigasi resiko, studi kelayakan pilihan implementasi, analisa biaya, rekomendasi akhir dan oenilaian ulang. Sumber dari penetapan resiko adalah Data statistik kejahatan kepolisian setempat, Laporan kejahatan perbandingan, dokumen internal organisasi, keluhan karyawan/pelanggan/pengunjung, gugatan masyarakat informai intelejen perihal potensi ancaman, informasi dunia Industri perihal keamanan, kondisi ekonomi secara umum dan kondisi terkini yang menimbulkan kejahatan.
4. TUJUAN DAN SASARAN :
Yaitu penetapan organisasi atas tujuan dan sasaran penerapan manajemen keamanan yang dapat diukur, dilaksanakan, dan konsisten terhadap kebijakan keamanan.
5. PERENCANAAN DAN PROGRAM :
Yaitu pentapan, penerapan dan pemeliharaan suatu program untuk mencapai sasaran pengamanan dengan menunjuk penanggung jawab dan otoritas tertentu dalam organisasi serta target dalam pencapaian sasaran dan waktu.
6. PELATIHAN, KEPEDULIAN DAN KOMPETENSI PENGAMANAN :
Yaitu kesungguhan organisasi dalam menerapkan anggota pengamanan dan sistem pengamanan yang tersertifikasi dengan tujuan akhir personil yang terlibat dalam pengamanan akan mempunyai konsekuensi pengamanan potensial, kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan pengamanan serta konsekuensi potensial yang muncul dari suatu prosedur tertentu. Adapun prosedur pelatihan berbeda dalam tiap tingkatan sesuai dengan Tanggung jawab dan resiko pengamanan.
7. KONSULTASI, KOMUNIKASI DAN PARTISIPASI :
Yaitu kesungguhan organisasi dalam menetapkan, menerapkan, dan memelihara suatu prosedur untuk Komunikasi internal dalam seluruh tingkatan dan fungsi organisasi, menerima dan mendokumentasikan komunikasi yang relevan dari pihak luar terkait partisipasi personil.
8. PENGENDALIAN DOKUMEN DAN CATATAN :
Yaitu organisasi harus menetapkan dan memelihara catatan yang dibutuhkan sebagai bukti pemenuhan persyaratan sistem manajemen pengamanan, standar pengamanan dan hasil yang dicapai. Organisasi juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, penarikan, masa simpan dan pemusnahan catatan.
9. PENANGANAN KEADAAN DARURAT :
Yaitu organisasi harus memiliki prosedur utuk menghadapi keadaan darurat atau yang diuji secara berkala untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian darurat sebenarnya terjadi. Bentuk konkritnya adalah organisasi harus mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi potensi terjadinya keadaan darurat, menangani situasi darurat dan petunjuk pelaksanaan tim manajemen krisis.
10.PENGENDALIAN OPERASI :
Organisasi menetapkan dan memelihara seluruh oenendalian operasi keamanan serta konsekuensi apabila oprasional tersebut tidak dilaksanakan yaitu dalam bentuk aplikatif pada kegiatan yang dilakukan, melihat pengaruh persyaratan operasi dimana jika tidak dilaksanakan dapat menimbulkan penyimpanngan dari kebijakan pengamanan, pengendalian identifikasi resiko keamanan, pengendalian identifikasi resiko ancaman dan prosedur yang terdokumentasi.
11. PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN KINERJA KEAMANAN :
Yaitu prosedur pemantauan yang mencakup hal hal Pengukuran kualitatif dan kuantitatif kebutuhan organisasi , pemantauan berkala pencapaian sasaran kinerja pengamanan, pemantauan atas efektifitas pengendalian pengamanan, pengukuran proaktif kinerja organisasi, pengukuran pemantauan atas ancaman pengamanan potensial dan penyimpanan data hasil pantauan dan pengukuran.
12. PELAPORAN, PERBAIKAN DAN TINDAKAN PENCEGAHAN KETIDAKSESUAIAN :
Yaitu prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan guna menjamin bahwa sistem manajemen pengamanan dipantau dan kinerjanya ditingktaktan. Organisasi juga harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur penanganan terkait dengan kondisi yang tidak sesuai dan mengambil tindakan perbaikan dan pencegahannya. Cakupan dari peersyaratan prosedur tersebut adalah Identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian serta melakukan tindakan untuk menurunkan konsekuensi yang terjadi, penyelidikan ketidaksesuaian, evaluasi kebutuhan , penyimpanan dan pengkomunikasian hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan serta peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan.
13.PENGUMPULAN DAN ANALISA DATA :
Yaitu kegiatan organisasi dalam bentuk penetapan, menghimpun, danmenganalisis data sesuai untuk meperagakan kesesuaian dan keefektifam sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimana perbaikan berkelanjutan dapat berjalan. Analsisa data harus berkaitan dan mencakup Kondisi keamanan dan Potensi Ancaman. Organisasi harus melakukan pencatatan data dan informasi untuk menunjukan keseuaian SMP dan harus mencakup Persyaratan external/peraturan perundangan dan internal/indikator kerja pengamanan,Izin operasional sekuriti profesional, Izin kerja bagi TKA, Resiko dan sumber gangguan yang meliputi keadaan mesin, pesawat, alat kerja dan peralatanlainnya yang terkait lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi, Kegiatan pelatihan aspek pengamanan, Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat pengamanan, Rincian gangguan, keluhan dan tindak lanjut, Informasi mengenai pemasok dan kontraktor, Audit peninjauan ulang SMP, Pengolahan data statistik.
14. AUDIT SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN :
Yaitu kegiatan yang harus dilakukan secara berkala guna mengetahui efektifitas penerapan SMP, Audit harus dilaksanakan secara sistematis dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan.
15.TINJAUAN MANAJEMEN :
Yaitu kegiatan yang harus dilakukan pimpinan organisasi dalam rangka meninjau SMP secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan pengamanan. Ruang lingkup tinjauan ulang SMP harus dapat mengatasi implikasi ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan atau jasa lainnya termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
16.PENINGKATAN BERKELANJUTAN :
Yaitu Organisasi secara terus menerus memperbaiki keefektifan SMP melalui kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil audit, analisa data, tindakan koreksi dan pencegahan serta tinjauam manajemen.
Demikian sekilas tentang SMP