09/07/2019
Sekedar klarifikasi terkait pemberitaan ini, agar tidak terjadi kesalah pahaman. Hal ini pun sudah saya konfirmasikan melalui surat resmi terhadap Bupati HST dan Dinas terkait dengan tembusan DPRD HST. Sayang media yang menerbitkan berita ini belum melakukan klarifikasi.
Awal dibukanya obyek wisata Air panas ini untuk umum pada tahun 1995. Dimana pihak kecamatan Hantakan (waktu itu dijabat oleh M. SATTA BA) melakukan perjanjian kerja sama dengan salah satu ahli waris (hanya secara lisan) bahwa pemerintah akan membangun kolam, wc, kamar ganti dan sarana jalan dan jembatan dengan catatan pihak pemerintah diijinkan melakukan pungutan. Dari hasil pungutan tersebut pihak pemilik lokasi mendapat bagian Rp.100 ribu perbulan. Kemudian sekitar tahun 1998 pihak pemerintah mulai mengontrakan pengelolaannya kepada pihak ketiga, selanjutnya jatah Rp.100 ribu perbulan tinggal cerita. Pemilik hanya bertindak sebagai di lahan sendiri.
Melihat ketidak adilan dan ketidak wajaran tersebut. Sejak tahun 2015 saya selaku pihak pemilik lokasi mulai menjual Tiket Masuk ke lokasi obyek wisata ini. (Postingan sebelumnya sudah dijelaskan terkait pertimbangan penjulan Tiket Masuk ini). Yang jadi kendala adalah terkesan ada 2 kali pungutan dilokasi yang sama. Hal ini sering menuai protes bagi para wisatawan dan menjadi presiden buruk bagi kemajuan obyek wisata. Sayangnya, sudah beberapa kali hal disampaikan ke Pemda HST dalam hal ini Dinas Pariwisata, baik lisan maupun tulisan, namun tidak ada tanggapan bahkan saling lempar tanggung jawab. Terlebih apabila dipertanyakan mengenai kegunaan dana pungutan tersebut. Jawab dari Dinas Pariwisata, pungutan itu kewenangan Dinas Pendapatan bukan Dinas Pariwisata.
Surat terakhir yang kami tujukan ke Bupati HST (2018) perihal Pungutan Retribusi ini. Yang intinya apabila tidak ada kejelasan dan itikat baik Pemda HST terhadap pengembangan obyek wisata Air panas, maka kami minta dengan hormat agar penguatan Retribusi agar dihentikan, guna kenyamanan pengunjung dan keberlanjutan obyek wisata ini. Batas akhir yang kami berikan sampai tahun 2019.
Melalui kesempatan ini. Kami selaku pemilik lokasi memohon maaf atas ketidak nyaman para pengunjung karena terkesan ada 2 pungutan yang akhirnya terceruslah kalimat (terus terang kalimat ini sangat menyakitkan). Kami bisa saja menuntut atas tuduhan ini, namun kami masih berupaya berniat baik.
Pertanyaan dari saya pribadi, apakah kami selaku pemilik lahan dan lokasi tidak boleh mendapatkan hasil apa2 dan hanya bertindak sebagai penonton?
Terus dana dari mana yang dapat kami gunakan untuk membersihkan lokasi setiap harinya, agar lokasi ini tidak jadi hutan belantara?
Untuk diketahui (hal ini juga sudah saya jelaskan pada postingan sebelumnya) bahwa ketika anda berkunjung ke obyek wisata Air panas. Didepan pintu gerbang (jaraknya kurang lebih 1,5 km dari lokasi) ada pungutan Retribusi dari Pemda HST sebesar Rp.5.000. Selanjutnya sekitar 1 km dari pintu gerbang, ada 2 tujuan obyek wisata, yaitu Water Boom dengan harga Tiket Masuk Rp.20.000,- (anak dan dewasa) dan obyek wisata Air Panas dengan hargaTiket Masuk Rp.5.000 untuk anak2 dan Rp.7.500 untuk dewasa. Sebenarnya harga tiket masih cukup murah dibanding obyek wisata sejenis lainnya. Namun yang membuat bingung pengunjung adalah adanya dipungut 2 kali. Padahal tidak demikian, sebab jika anda masuk ke Water Boom (dilokasi yang sama), anda juga akan dikenakan Tiket Masuk, walau sudah membayar Retribusi Pemda.
Demikian klarifikasi dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dimengerti.
Terlepas dari pemberitaan ini. Kami berharap ketika anda dan keluarga ingin berlibur bersama keluarga, Sempatkan untuk berkunjung ke Obyek Wisata Air Panas, khususnya yang memilik keluhan kesehatan, seperti penyakit kulit, stroke, reumatik dan penyumbatan pembuluh darah lainnya. Ini tujuan yang tepat. Dilokasi ini ada juga dijual obat2an herbal asli dari Pegunungan Meratus.
Sekedar tambahan Insya Allah, bulan September 2019 ini, Kebun Bunga dan beberapa replika rumah Cowboy dilokasi ini sudah dapat anda nikmati, untuk menambah koleksi foto selfi anda di medsos. Selamat berkunjung.
BARABAI, koranbanjar.net – Objek wisata air panas, di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yang sejak dulu dikelola pemerintah daerah Kabupaten HST, kini diduga ada pungutan liar (pungli) pada retribusi masuknya. Dari penelusuran koranbanjar.net, Senin (8/7/2019),...