13/11/2025
LEGAL OPINION
Tentang Larangan Anggota DPRD Mengelola dan Menerima Hibah Termasuk Menjadi Ketua KONI yang Dibiayai APBD
Oleh: Hery Sunaryo, S.H., M.H.
*Pendapat Hukum*
Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kerangka itu, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutif dan tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD, termasuk dalam bentuk pengelolaan dana hibah.
Oleh karena itu, ketika seorang anggota DPRD mencalonkan diri atau menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lembaga yang mayoritas sumber dananya berasal dari hibah APBD, maka secara hukum dan etika terdapat potensi konflik kepentingan yang serius (conflict of interest).
*Dasar Hukum dan Argumentasi*
1. *Pasal 76 huruf c Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
_Ada frasa larangan eksekutif Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD dilarang menjadi pelaksana kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah."_
Dengan menjadi direktur BUMN/BUMD, Ketua yayasan dan lain-lain, termasuk Ketua KONI berarti turut mengelola kegiatan dan anggaran hibah dari APBD, karena KONI menerima dan menggunakan dana hibah daerah untuk operasional dan pembinaan olahraga.
Dengan demikian, anggota DPRD yang menjabat Ketua KONI secara otomatis menjadi pelaksana kegiatan APBD, dan hal ini dilarang secara tegas oleh undang- undang.
2. *Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah*
Mengatur bahwa penyaluran hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang tidak berafiliasi langsung dengan penyelenggara pemerintahan dan dikelola secara independen.
KONI sebagai penerima hibah tidak boleh dikelola oleh pejabat negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap APBD, karena menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of duty).
3. *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, dipidana."_
Jika anggota DPRD menggunakan pengaruh jabatannya untuk memastikan keberlanjutan hibah KONI atau mendapatkan keuntungan dari posisi tersebut, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
4. *Kode Etik DPRD dan Prinsip Good Governance*
Menekankan pentingnya integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi publik. Ketika seorang anggota DPRD menjabat di lembaga penerima hibah, maka prinsip checks and balances rusak total pengawas berubah menjadi pihak yang diawasi.
*Implikasi terhadap Pencalonan Ketua KONI*
KONI sebagai lembaga olahraga bukan lembaga pemerintah, tetapi seluruh sumber pendanaannya di tingkat daerah hampir sepenuhnya berasal dari dana hibah APBD.
Oleh karena itu, ketika seorang anggota DPRD mencalonkan diri atau menjabat sebagai Ketua KONI, maka,
1. Ia secara de facto akan berperan dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD,
2. Ia juga berpotensi mengawasi sekaligus menguntungkan diri dari anggaran yang ia awasi sendiri, yang jelas melanggar prinsip independensi legislatif,
3. Hal ini menimbulkan conflict of interest, karena fungsi DPRD adalah mengawasi dana hibah KONI, bukan menerimanya.
Dengan demikian, pencalonan anggota DPRD sebagai Ketua KONI bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dan apabila diteruskan dapat menimbulkan konsekuensi etik maupun hukum pidana apabila terjadi pengelolaan dana hibah yang menyalahi aturan.
*Kesimpulan*
1. Anggota DPRD dilarang keras menjadi pengurus atau Ketua KONI, karena KONI merupakan lembaga penerima hibah APBD yang termasuk dalam kategori pelaksana kegiatan anggaran daerah.
2. Keterlibatan anggota DPRD di dalamnya menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan fungsi pengawasan, dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi jika dana hibah tidak dikelola sesuai ketentuan.
3. Demi menjaga marwah lembaga legislatif dan integritas demokrasi daerah, anggota DPRD seharusnya menahan diri dari jabatan-jabatan yang bersinggungan dengan pengelolaan dana publik.
Karena itu, pencalonan anggota DPRD menjadi Ketua KONI bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga rawan melanggar hukum.
Menjaga integritas DPRD berarti menegakkan garis tegas antara pengawas dan pelaksana.