Pemerhati Olahraga Kaltim

Pemerhati Olahraga Kaltim Membangun Kejayaan Olahraga Prestasi Kaltim

Formak Indonesia Adukan Anggota DPRD Balikpapan Atas Dugaan Rangkap Jabatan
02/12/2025

Formak Indonesia Adukan Anggota DPRD Balikpapan Atas Dugaan Rangkap Jabatan

Aduan ini dilayangkan langsung oleh DPP Formak Indonesia, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri pada Senin,

LEGO apa LENGO ?Kadang hal yang paling melelahkan dalam sebuah perdebatan publik itu bukan soal benar atau salahnya, tap...
17/11/2025

LEGO apa LENGO ?

Kadang hal yang paling melelahkan dalam sebuah perdebatan publik itu bukan soal benar atau salahnya, tapi cara orang memegang hukum seperti tameng superhero... sementara etika dibiarkan lewat begitu saja, seperti iklan yang kita skip tanpa mikir dua kali.

Di satu sisi, kita paham bahwa regulasi memang jadi dasar. Itu fondasi. Tanpanya, semua bisa kacau. Tapi ketika orang berpegang terlalu kaku pada pasal... dan mengabaikan hal2 yang sebenarnya membentuk kepercayaan publik, rasanya ada yang janggal. Kayak rumah berdiri megah, tapi pintunya nggak dipasang... jadi tiap angin masuk seenaknya.

Dan jujur saja, ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru ikut tampak perlu diawasi, wajar kalau publik merasa bingung. Analogi “jeruk makan jeruk” muncul bukan karena orang s**a buah2an, tapi karena pola yang terlihat memang seperti itu. Kita melihatnya, membahasnya, dan kadang hanya bisa menghela napas... karena apa yang tidak seharusnya normal, perlahan dianggap biasa saja.

Yang lebih ironis, alasan klasik “ya kan boleh secara hukum” sering dipakai seperti shortcut dalam game: cepat, gampang, tapi mengorbankan pengalaman bermain yang sehat. Padahal publik sering berharap lebih... bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi pantas atau tidak. Sekali lagi PANNNNN....TAAAASSSS

Saat orang bilang, “Daerah lain juga begitu,” sebenarnya itu tidak menyelesaikan apa2. Itu seperti ketika teman kita ikut2an challenge aneh di TikTok hanya karena viral. Cuma karena banyak yang coba, bukan berarti itu ide bagus.

Intinya, kita semua sebenarnya cuma ingin melihat keputusan yang dibuat bukan hanya terlihat sah... tapi juga terasa tepat. Karena pada akhirnya, reputasi publik itu dibangun dari dua hal.. aturan dan rasa. Dan ketika salah satunya diabaikan, yang tumbuh adalah keraguan.

Pada akhirnya, mungkin kita hanya bisa berharap satu hal yang sederhana... bahwa logika sehat tetap punya tempat, dan tidak ikut “dirangkap” bersama jabatan2 lain yang entah kenapa terus saja bertambah.

Ditunggu yang belum pernah jadi ketua dan posisi mana lagi yang akan kalian isi ? Temen2 mau ada yang disampaikan ???

15/11/2025

TANGGAPAN HASIL RAKER KONI KOTA BALIKPAPAN, YG DILAKSANAKAN PADA HARI JUM'AT, TGL, 14 NOV 2025. OLEH, HERY SUNARYO, SH.,MH.

PEMERHATI OLAH RAGA KOTA BALIKPAPAN.

14/11/2025

Edukasi Hukum

14/11/2025

Ayo Patuhi Rambu, supaya terhindar dari musibah

13/11/2025

LEGAL OPINION

Tentang Larangan Anggota DPRD Mengelola dan Menerima Hibah Termasuk Menjadi Ketua KONI yang Dibiayai APBD

Oleh: Hery Sunaryo, S.H., M.H.

*Pendapat Hukum*
Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kerangka itu, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutif dan tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD, termasuk dalam bentuk pengelolaan dana hibah.

Oleh karena itu, ketika seorang anggota DPRD mencalonkan diri atau menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lembaga yang mayoritas sumber dananya berasal dari hibah APBD, maka secara hukum dan etika terdapat potensi konflik kepentingan yang serius (conflict of interest).

*Dasar Hukum dan Argumentasi*
1. *Pasal 76 huruf c Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
_Ada frasa larangan eksekutif Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD dilarang menjadi pelaksana kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah."_

Dengan menjadi direktur BUMN/BUMD, Ketua yayasan dan lain-lain, termasuk Ketua KONI berarti turut mengelola kegiatan dan anggaran hibah dari APBD, karena KONI menerima dan menggunakan dana hibah daerah untuk operasional dan pembinaan olahraga.

Dengan demikian, anggota DPRD yang menjabat Ketua KONI secara otomatis menjadi pelaksana kegiatan APBD, dan hal ini dilarang secara tegas oleh undang- undang.

2. *Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah*

Mengatur bahwa penyaluran hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang tidak berafiliasi langsung dengan penyelenggara pemerintahan dan dikelola secara independen.

KONI sebagai penerima hibah tidak boleh dikelola oleh pejabat negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap APBD, karena menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of duty).

3. *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, dipidana."_

Jika anggota DPRD menggunakan pengaruh jabatannya untuk memastikan keberlanjutan hibah KONI atau mendapatkan keuntungan dari posisi tersebut, maka dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. *Kode Etik DPRD dan Prinsip Good Governance*

Menekankan pentingnya integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi publik. Ketika seorang anggota DPRD menjabat di lembaga penerima hibah, maka prinsip checks and balances rusak total pengawas berubah menjadi pihak yang diawasi.

*Implikasi terhadap Pencalonan Ketua KONI*
KONI sebagai lembaga olahraga bukan lembaga pemerintah, tetapi seluruh sumber pendanaannya di tingkat daerah hampir sepenuhnya berasal dari dana hibah APBD.

Oleh karena itu, ketika seorang anggota DPRD mencalonkan diri atau menjabat sebagai Ketua KONI, maka,

1. Ia secara de facto akan berperan dalam mengelola dana hibah yang bersumber dari APBD,
2. Ia juga berpotensi mengawasi sekaligus menguntungkan diri dari anggaran yang ia awasi sendiri, yang jelas melanggar prinsip independensi legislatif,
3. Hal ini menimbulkan conflict of interest, karena fungsi DPRD adalah mengawasi dana hibah KONI, bukan menerimanya.

Dengan demikian, pencalonan anggota DPRD sebagai Ketua KONI bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014, dan apabila diteruskan dapat menimbulkan konsekuensi etik maupun hukum pidana apabila terjadi pengelolaan dana hibah yang menyalahi aturan.

*Kesimpulan*

1. Anggota DPRD dilarang keras menjadi pengurus atau Ketua KONI, karena KONI merupakan lembaga penerima hibah APBD yang termasuk dalam kategori pelaksana kegiatan anggaran daerah.
2. Keterlibatan anggota DPRD di dalamnya menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan fungsi pengawasan, dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi jika dana hibah tidak dikelola sesuai ketentuan.
3. Demi menjaga marwah lembaga legislatif dan integritas demokrasi daerah, anggota DPRD seharusnya menahan diri dari jabatan-jabatan yang bersinggungan dengan pengelolaan dana publik.

Karena itu, pencalonan anggota DPRD menjadi Ketua KONI bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga rawan melanggar hukum.
Menjaga integritas DPRD berarti menegakkan garis tegas antara pengawas dan pelaksana.

"Biarkan keringat yang berbicara, bukan janji-janji politik. Olahraga adalah patriot sejati yang mewarnai bendera dengan...
13/11/2025

"Biarkan keringat yang berbicara, bukan janji-janji politik. Olahraga adalah patriot sejati yang mewarnai bendera dengan prestasi, bukan perbedaan."

Fokus Prestasi, Bukan Polarisasi
13/11/2025

Fokus Prestasi, Bukan Polarisasi

Address

Jalan Telaga Sari No. 59
Balikpapan

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pemerhati Olahraga Kaltim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pemerhati Olahraga Kaltim:

Share

Category