13/07/2026
Perkara pencurian dengan terdakwa Moh Syifak Bin Munthiri tetap bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya meski korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai.
Pria asal Bangkalan itu didakwa mencuri sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp5 ribu milik karyawan Shopee Express pada 11 April 2026 dini hari di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.
Meski telah ada perdamaian antara kedua pihak, proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr23/jpnn)