14/05/2026
Debt Collector Buat Laporan Palsu ke Damkar Semarang, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta
Kasus laporan palsu kebakaran yang dilakukan seorang debt collector (DC) di Kota Semarang berbuntut panjang. Tak hanya menuai sanksi sosial dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, aksi tersebut juga membuat PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dijatuhi sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp875 juta.
Peristiwa itu bermula ketika seorang DC berinisial BSF (26) melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Semarang Barat pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Namun setelah petugas Damkar beserta armada pemadam tiba di lokasi, laporan tersebut terbukti palsu. Aksi itu diduga dilakukan BSF untuk meneror seorang peminjam yang belum melunasi kewajibannya.
Meski secara pribadi BSF telah mendatangi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, pihak perusahaan tempatnya bekerja juga turut menemui petugas Damkar guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Kendati demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi kepada Indosaku karena dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam mengelola serta mengawasi proses penagihan utang yang dilakukan pihak ketiga.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan menilai, sanksi tersebut sudah tepat mengingat tindakan yang dilakukan berada di luar prosedur yang berlaku.
“Menurut saya sudah sepantasnya ya seperti itu karena memang dari yang informasi yang saya dapat kalau seperti itu di luar SOP,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Ia menilai perusahaan aplikator harus lebih selektif dalam menentukan vendor penagihan dengan memastikan dukungan tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia yang kompeten.
“Terus kemudian pengawasan terkait dengan penagihannya mulai jam tayangnya penagihan maksimal jam delapan malam kemudian bahasa-bahasa yang digunakan template yang sudah disiapkan oleh aturan itu mestinya dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, OJK meminta Indosaku melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem penagihan. Mulai dari revisi kebijakan dan prosedur agar sesuai regulasi hingga memperketat kerja sama dengan pihak ketiga.
Perusahaan juga diwajibkan memperkuat pengawasan terhadap operasional penagihan, termasuk aspek etika, kepatuhan, serta perilaku petugas di lapangan.
Selain itu, OJK meminta peningkatan pelatihan, pemantauan rutin, evaluasi berkala, hingga optimalisasi mekanisme penanganan keluhan konsumen.
OJK menegaskan penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap proses penagihan yang dilakukan.
Lebih lanjut, OJK meminta jajaran direksi Indosaku memastikan seluruh langkah perbaikan dijalankan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).